Kejati Kalbar mulai periksa kasus dugaan Korupsi Pembangunan gedung PTSP Tahun 2021

Foto Redaktur
Kejati Kalbar mulai periksa kasus dugaan Korupsi Pembangunan gedung PTSP Tahun 2021
Kejati Kalbar mulai periksa kasus dugaan Korupsi Pembangunan gedung PTSP Tahun 2021

InvestigasiMabes.com | Pontianak, 15/9/2025 -Penyidik Assisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada Selasa besok (16/9/2025) dijadwalkan mulai memeriksa sejumlah fihak terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) / Gedung Garuda pada Kantor Gubernur Kalbar. Adapun fihak yang mulai dimintai keterangan/wawancara untuk tahap pertama ini berjumlah 4 orang yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial Rd yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Cipta Karya pada Dinas PUPR Kalbar, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR, Direktur Utama PT.Sinergi Bangun Konstruksi selaku kontraktor dan Direktur Utama PT. Cipta Indah Citra selaku Konsultan tahun 2021.

Fihak Kejati Kalbar sudah melayangkan surat undangan wawancara atau meminta keterangan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju,SH.MH nomor : B.3511/0.1/1.9/20 25. Tanggal 11 September 2025 yang di tujukan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar.

Sebelumnya Fihak Kejati Kalbar mendapat laporan dari masyarakat terkait insiden ambruknya plafon bagiam belakang Gedung PTSP/Gedung Garuda Kantor Gubernur Kalbar yang terkadi pada tanggal 28 Juli 2025 lalu dan mulai mengendus adanya hal hal yang janggal dalam proses pembangunan Gedung tersebut.

Gedung Megah yang berfungsi sebagai Gedung Pelayanan Satu Pintu dan dinamai Gedung Garuda oleh mantan Gubernur pada pada waktu itu dibangun dengan dana kurang lebih total Rp.68 Milyar rupiah sejak tahun 2021 dan 2022 di resmikan awal tahun 2023. itu tiba tiba tanggal 28 Juli 2025 . Kejadian ambruknya Flapon pada gedung yang baru 2 tahun di fungsikan tersebut membuat publik bertanya apakah Gedung megah yang di Resmikan mantan Gubernur Kalbar pada waktu itu dikerjakan sesuai perencanaan atau tidak. Kejafian ini membuat sebagian Publik meminta agar aparat penegak hukum seperti KPK atau Kejati Kalbar segera melakukan penyelidikan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dan kelalaian dalam pembangunan gedung ini mulai dari proses pelelangan hingga pelaksanaannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Gedung Garuda, yang diresmikan bertepatan dengan HUT Pemprov Kalbar pada 28 Januari 2023, Namun, kenyataannya baru seumur jagung, plafon sudah runtuh. Fakta ini membuka kotak pandora dugaan ketidakwajaran dalam perencanaan oleh inisial Dv pengadaan, hingga pelaksanaan proyek. Jika indikasi pelanggaran ini terjadi maka

Kontraktor, Konsultan, dan PPK serta Dinas PUPR Kalbar selaku pemilik proyek Harus Bertanggung Jawab. Dari informasi LPSE Pemda Kalbar diperoleh keterangan bahwa

proyek ini merupakan Proyek Strategis Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalbar yang dilaksanakan oleh PT SINERGI BANGUN KONSTRUKSI dengan nilai kontrak Rp. 22.399.999.719 dan diawasi oleh PT. Cipta Indah Citra sebagai konsultan pengawas tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp. 575.000.000. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini tercatat dalam kontrak adalah Rd yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar dan selanjutnya diganti oleh inisial Er dan Ms selaku PPK hingga proyek selesai selama 3 tahun anggaran berturut2 Amruknya plafon Gedung Garuda 2 bulan lalu itu bukan sekadar insiden teknis. Tapi Ini merupakan alarm keras bahwa sesuatu proses yang sudah di atur sejak pelelangan, perencanaan hingga pelaksanaan.yang diduga melibatkan Pokja Panitia Lelang, kontraktor dan pejabat tinggi Pemda Kalbar. Insiden Teknis Plafon Gedung Garuda yang ambruk inilah yang menjadi pintu masuk bagi Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Kalbar untuk membuka tabir gelap korupsi pengaturan Proyek di Pemda Kalbar yang selama ini terkesan Kebal hukum dan Sistimatis yang dikendalikan oleh oknum pokja yang sudah mengatur siapa yang bakal memenangkan proyek pemerintah di Lingkungan Pemda Kalbar. Masyarakat meminta agar Kejati Kalbar serius mengusut kasus ini dan meminta agar KPK maupun Komisi Kejaksaan melakukan monitoring selama proses hukum kasus ini berjalan. (TIM Investigasi mabes REDAKSI)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini