"Kami tidak terima kalau ada indikasi penyelewengan dana replanting, karena kami selaku petani yang ikut replanting akan membayar melalui bank," ujarnya.
Dana program PSR dari BPDPKS yang seharusnya diterima petani adalah sekitar Rp 60 juta per 2 Ha, tergantung luasan kebun. Namun, warga mengeluhkan bahwa kebun yang diurus hanya kebun milik pengurus KUD, sementara kebun petani terlantar.
Total Dana PSR Capai Miliaran Rupiah
Program replanting sawit di Desa Intan Jaya ini menggunakan dana PSR yang bersumber dari BPDPKS sebesar Rp 15.951.447.000. Dana ini seharusnya digunakan untuk membantu petani dalam meremajakan kebun sawit mereka.Jurnalis Diancam Saat Investigasi
Editor : RedakturSumber : Team