InvestigasiMabes.com | Tanjab Barat – Tim Unit Reskrim Polsek Merlung berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial ID alias Darmawan (nama saat pengungkapan) ditangkap setelah sempat melarikan diri meninggalkan motor curiannya.
Kronologi Kejadian dan Penemuan Motor
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jl. Lintas Timur Km 86, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Korban, Asmadi (42), baru mengetahui motornya hilang setelah mendapat laporan dari tetangganya bahwa sepeda motor miliknya mengalami kecelakaan dan ditinggalkan di Jalan Lintas Timur Km 85.
"Pelapor awalnya mendapat laporan dari tetangga bahwa motornya kecelakaan dan ditinggal. Setelah dicek, ternyata benar itu adalah motor miliknya, Yamaha Jupiter Z1 warna Merah tanpa nomor polisi, yang hilang dari pondoknya di Km 86. Pelaku melarikan diri meninggalkan motor tersebut di lokasi kecelakaan," terang perwira Polsek Merlung.
Motor tersebut berhasil diamankan kembali, dan selanjutnya korban membuat Laporan Polisi.
Penangkapan di Area Perusahaan
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Merlung segera melakukan penyelidikan.
Upaya pengungkapan membuahkan hasil pada Jumat, 27 September 2025, malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pengejaran setelah mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Distrik II PT. WKS.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 28 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Merlung berkoordinasi dengan Security PT. WKS dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama Darmawan alias Bayu, yang beralamat di Desa Lumahan, Kecamatan Sinyerang.
Pelaku Mengakui dan Ternyata Residivis Lintas Provinsi
Saat diinterogasi, Darmawan alias Bayu mengakui perbuatannya telah mencuri 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z1 Warna Merah tanpa Nomor Polisi.
Fakta mengejutkan terungkap, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah yang berbeda, termasuk di Kota Bandung (Provinsi Jawa Barat) dan Provinsi Lampung, sebelum beraksi di Desa Dusun Mudo, Tanjab Barat.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polsek Merlung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor : RedakturSumber : Team