InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (40), warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil milik seorang warga Jati Agung.
Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban RI (49), seorang wiraswasta warga Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Peristiwa terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelaku datang untuk meminjam mobil Daihatsu Sigra BE 1867 YL dengan alasan akan digunakan bekerja di PT Telkom.
“Pelaku menjanjikan imbalan Rp250 ribu per hari. Korban percaya lalu menyerahkan mobilnya setelah sebelumnya bertemu di Jalan Untung Suropati. Namun setelah membawa mobil, pelaku hanya memberikan uang Rp1,25 juta dan setelah itu tidak lagi memberi bayaran serta sulit dihubungi,” ujar Rudy, Jumat (26/9/2025).
Hasilnya, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jl. Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan atau penggelapan mobil tersebut,” tambah Rudy.
Editor : RedakturSumber : Team