Polisi menjerat AF dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tambahan 1 tahun penjara.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan, tidak ada ruang bagi geng jalanan yang membawa senjata tajam. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan warga. Jangan coba bermain-main dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan pesan khusus kepada masyarakat. “Kami minta warga ikut berperan aktif melaporkan ke call center jika menemukan potensi kejahatan. Kepada orang tua, mohon proaktif dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang justru menghancurkan masa depan,” pungkasnya. (Red). Editor : RedakturSumber : Team