Disinyalir, Siber Polda Jateng Melanggar Nota Kesepahaman Kapolri Dan Dewan Pers: Wakil Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com Angkat Bicara

Disinyalir, Siber Polda Jateng Melanggar Nota Kesepahaman Kapolri Dan Dewan Pers: Wakil Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com Angkat Bicara
Disinyalir, Siber Polda Jateng Melanggar Nota Kesepahaman Kapolri Dan Dewan Pers: Wakil Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com Angkat Bicara

InvestigasiMabes.com | Jakarta -Tindakan yang diduga dilakukan Siber Polda Jawa Tengah (Jateng) menuai sorotan tajam. Pasalnya, langkah yang diambil oleh pihak kepolisian Polda Jateng tersebut disinyalir melanggar Nota Kesepahaman (Mou) antara kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dengan Dewan Pers. Wakil Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com angkat bicara mengenai polemik ini, menyoroti pentingnya menghormati kebebasan pers dan mekanisme yang telah disepakati dalam Mou tersebut.

"Selaku Wakil Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com, saya sangat menyayangkan dugaan pelanggaran ini. Seharusnya, setiap sengketa atau permasalahan terkait karya jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Mou, yaitu melalui Dewan Pers, bukan serta-merta seperti tindakan yang telah dilakukan Polda Jateng saat ini dan tentuhnya dapat mengancam kebebasan pers atau menciptakan iklim yang kondusif bagi jurnalis yang menjalankan tugas. Imbuhnya

Dirinya juga menambahkan bahwa, Mou antara Kapolri dan Dewan Pers bertujuan untuk melindungi kebebasan pers serta memberikan pedoman yang jelas dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan."Nota Kesepahaman ini adalah bentuk komitmen untuk menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi. Jika ada dugaan kode etik jurnalistik atau kesalahan dalam pemberitaan, mekanismenya jelas melalui Dewan Pers bukan dengan melakukan tindakan yang justru kontraproduktif, tegasnya.

Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 telah mengatur kode etik jurnalistik serta perlindungan hukum terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Undang-Undang Pers juga mengatur beberapa poin penting menjalankan tugas jurnalistik seperti Hak Tolak, Kerahasiaan Narasumber, Perlindungan Hukum, Tidak Dapat Dikriminalisasi, Penyensoran dan Pembredelan.

Olehnya itu, sebagai Wakil Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com berharap dan memohon kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar segerah menindak lanjuti perihal dimaksud untuk memanggil Kapolda Jawa Tengah (Jateng) khususnya Penyidik Polda Jateng yang mana, dengan tidak memperhatikan Nota Kesepahaman Mou antara Kapolri dan Dewan Pers memberikan undangan/panggilan kepada Pimpinan Redaksi InvestigasiMsbes.com terkait karya/prodak pemberitaan media kami beberapa waktu lalu. Dan kami juga berharap agar Kapolri dapat memberikan teguran yang sebagaimana mestinya kepada para pihak dimaksud demi menjaga dan menghargai Nota Kesepahaman Mou tersebut demi kedaulatan.

(Redaksi)

Editor : Redaktur
Sumber : Team