InvestigasiMabes.com | Jepara - Paguyuban Satuan Perlindungan Masyarakat Satlinmas adalah organisasi yg dibentuk oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi atau memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. (Minggu 14 Desember 2025).
Satuan perlindungan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan satlinmas atau Linmas dinaungi oleh peraturan menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban Umum dan ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, Linmas didefinisikan sebagai segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana.
Keberadaan satlinmas dimasyarakat secara nyata diwilayah desa dan kelurahan sangat terasa ketika ada bencana, hajatan warga, dan saat pemilu kada atau pemilu legislatif dan presiden.Jumlah satlinmas di Jepara selama ini dikelola secara manual atau tradisional
Editor : RedakturSumber : Team