Hasil pemeriksaan menunjukkan empat kendaraan dinyatakan laik jalan, yakni satu bus pariwisata milik PO Andaru Utama dan tiga bus AKAP. Sementara itu, enam kendaraan lainnya dinyatakan tidak laik jalan, terdiri atas tiga bus AKDP, satu angkutan pedesaan, serta dua bus pariwisata milik PO Hariyanto.
Baca juga: Rekonsiliasi Pusat Mengerucut ke Markas Daerah, Dualisme Berakhir LMP Babel Kembali Satu Komando
“Ada satu bus yang ketidaklaikannya karena kelengkapan dokumen yang tidak aktif, seperti KIR dan kartu pengawasan yang sudah mati,” ungkapnya.
Selain kelengkapan administrasi, petugas juga memeriksa kondisi teknis kendaraan, seperti wiper, lampu sein, serta kondisi ban.
Drupodo menambahkan, kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan diminta segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan sebelum kembali beroperasi.“Keselamatan penumpang menjadi prioritas utama. Kami berharap operator angkutan umum dapat segera melengkapi kekurangan agar bisa kembali beroperasi dengan aman,” pungkasnya
Editor : RedakturSumber : Team