InvestigasiMabes.com | Redaksi — Upaya kriminalisasi terhadap wartawan atau jurnalis dengan alasan tidak memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta perusahaan media belum terverifikasi Dewan Pers kembali menuai sorotan. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers yang bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh hukum. Artinya, tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang menyebutkan bahwa wartawan wajib UKW atau perusahaan pers wajib terverifikasi Dewan Pers agar dapat menjalankan aktivitas jurnalistik.
UKW dan verifikasi perusahaan pers sejatinya merupakan instrumen peningkatan profesionalisme dan kualitas, bukan alat legitimasi hukum untuk menentukan sah atau tidaknya seorang wartawan. Dewan Pers sendiri dalam berbagai pernyataannya menegaskan bahwa UKW bukan syarat mutlak untuk menjadi wartawan, melainkan sarana standarisasi kompetensi.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana. Dengan demikian, tindakan aparat, pejabat, atau pihak tertentu yang mengintimidasi, melarang peliputan, apalagi memproses hukum wartawan hanya karena tidak UKW atau medianya belum terverifikasi, justru berpotensi melanggar hukum.
Pakar hukum pers menilai, pelabelan “ilegal” terhadap wartawan atau media yang belum UKW dan belum terverifikasi Dewan Pers adalah bentuk kesalahan fatal dalam memahami regulasi pers. Legalitas pers di Indonesia bersumber pada UU Pers, bukan pada sertifikat UKW atau status verifikasi administratif.
Jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi atau penggunaan pasal-pasal pidana umum.Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menghentikan praktik kriminalisasi terhadap wartawan dengan dalih administratif. Penegakan hukum harus tetap berpedoman pada UU Pers demi menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial yang sehat.
Pers yang bebas dan bertanggung jawab bukanlah ancaman, melainkan mitra strategis dalam mengawal transparansi, keadilan, dan kepentingan publik.
Editor : RedakturSumber : Redaksi