Sosialisasi Sistem Kerja Satpam PT GGP PG 4 Sempat Memanas, Ini Penjelasan Manajer I Nengah

Sosialisasi Sistem Kerja Satpam PT GGP PG 4 Sempat Memanas, Ini Penjelasan Manajer I Nengah
Sosialisasi Sistem Kerja Satpam PT GGP PG 4 Sempat Memanas, Ini Penjelasan Manajer I Nengah

Investigasimabes.com | Lampung Timur – Sosialisasi sistem kerja bagi anggota Satuan Pengamanan (Satpam) PT GGP PG 4 yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025, di Ruang TC Alfa, sempat berlangsung kurang kondusif dan menuai keberatan dari sejumlah peserta.

Kegiatan yang dipimpin Manajer Satpam PT GGP PG 4, I Nengah, tersebut diwarnai penyampaian aspirasi dari beberapa anggota Satpam yang menilai forum sosialisasi belum sepenuhnya memberikan ruang dialog secara optimal. Sejumlah peserta menilai kebijakan yang disosialisasikan terkesan telah disiapkan sebelumnya.

“Sosialisasi seharusnya menjadi ruang penjelasan dan diskusi. Namun suasana saat itu cukup tegang dan aspirasi kami belum sepenuhnya tersampaikan,” ujar salah satu anggota Satpam yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi forum sempat memanas ketika sejumlah anggota menyampaikan keberatan secara terbuka, sehingga jalannya sosialisasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Meski demikian, persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui forum mediasi.

Menanggapi dinamika tersebut, I Nengah menjelaskan bahwa telah dilaksanakan pertemuan lanjutan yang dimoderatori oleh Kasat Intel. Dalam forum mediasi itu, berbagai aspirasi anggota dibahas secara terbuka, terutama terkait jam kerja, sistem shift, pola hari kerja, serta hak lembur.

“Hasil mediasi mengarah pada kesepahaman bersama. Perusahaan merencanakan penerapan pola kerja baru dengan empat tim, sistem tiga shift, delapan jam kerja per hari, empat puluh jam kerja per minggu, dengan pola lima hari kerja dan dua hari libur,” jelas I Nengah, Selasa (30/12/2025), melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara resmi, sistem kerja lama masih tetap berjalan dan hak lembur anggota Satpam tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, I Nengah meluruskan sejumlah persepsi yang berkembang pasca-sosialisasi. Ia menegaskan bahwa pihak manajemen tidak mengambil keputusan secara sepihak, melainkan memberikan waktu kepada anggota Satpam untuk mempertimbangkan pilihan pola kerja yang ada.

“Kami tidak memutuskan apa pun secara sepihak. Tuntutan yang disampaikan saat mediasi sudah kami teruskan. Kami memberi waktu kepada anggota untuk memilih apakah tetap dengan pola 5–2 atau 6–1 hingga 31 Desember 2025. Namun sebagian menilai kami mengarahkan, padahal tidak demikian,” ujarnya.

Menurutnya, manajemen hanya menyampaikan bahwa pola kerja yang memiliki dasar hukum paling sesuai akan diberlakukan mulai Januari 2026.

Terkait waktu istirahat, I Nengah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Bahkan, perusahaan dapat dinilai melanggar aturan apabila tidak memberikan waktu istirahat kepada pekerja.

“Dalam aturan ketenagakerjaan, perusahaan diberikan kewenangan untuk mengatur jam istirahat secara bergilir. Itu justru merupakan kewajiban kami,” tambahnya.

Ia juga menanggapi anggapan bahwa pernyataannya dalam forum dianggap sebagai bentuk tantangan kepada anggota. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahpahaman.

“Saya hanya menyampaikan bahwa tidak ada aturan baku yang mewajibkan dua anggota dalam satu pos jaga. Jika ada dasar hukumnya, silakan ditunjukkan. Itu bukan menantang, melainkan meminta rujukan aturan,” tegasnya.

Dalam forum mediasi tersebut, Kasat Intel selaku moderator juga menegaskan bahwa setiap perubahan pola kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak. Seluruh kebijakan harus melalui proses sosialisasi resmi dengan melibatkan unsur kepolisian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), manajemen perusahaan, serta seluruh anggota pengamanan.

(Rusman Ali)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim