Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Pencurian dFi Negeri Katon, Pelaku Diamankan Kurang Dari Sepekan

Foto Redaktur
Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Pencurian dFi Negeri Katon, Pelaku Diamankan Kurang Dari Sepekan
Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Pencurian dFi Negeri Katon, Pelaku Diamankan Kurang Dari Sepekan

InvestigasiMabes.com | Pesawara - Komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial U.W.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S. melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan AIPDA Andhika Ramadhona, S.IP., setelah menerima laporan dari korban.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah lapak jagung yang berlokasi di Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Korban berinisial M.B.I., seorang wiraswasta, kehilangan satu buah tas selempang warna abu-abu yang berisi satu unit handphone Realme Note 50 warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.110.000, serta beberapa barang pribadi lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3.100.000.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengambil tas milik korban yang diletakkan di samping pintu masuk lapak jagung, kemudian melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Gedong Tataan,” jelas AKP Dedi Yohanes.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah pabrik aci di Desa Bangun Sari. Tanpa perlawanan, terduga pelaku U.W. (20) berhasil diamankan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini