InvestigasiMabes.com | Tegal – Menyikapi viralnya temuan kayu gelondongan di kawasan Pantai Larangan, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung ke lokasi bersama jajaran serta pihak Perhutani KPH Pekalongan Barat, Selasa, 27 Januari 2026 pukul 09.00 WIB, untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polres Tegal dalam menjawab keresahan publik sekaligus memastikan bahwa fenomena tersebut tidak berkaitan dengan praktik ilegal di kawasan hutan.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pihak Perhutani memastikan bahwa kayu-kayu dengan jenis sengon dan geringging bukan berasal dari aktivitas penebangan, baik legal maupun ilegal.
Administratur Perhutani KPH Pekalongan Barat, Maria Endah Ambarwati, menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan visual dan karakteristik kayu, material tersebut merupakan vegetasi alam yang berasal dari kawasan lereng Gunung Slamet.“Kalau kita lihat secara visual, kayu-kayu ini adalah jenis vegetasi alam yang ada di Gunung Slamet. Ini bukan hasil tebangan, baik tebangan resmi maupun ilegal. Perhutani sendiri tidak memiliki kegiatan penebangan di lereng Slamet. Bekas batangnya juga tidak rapi dan kondisinya sudah lapuk, sehingga jelas bukan hasil kegiatan yang disengaja,” jelasnya.
Editor : RedakturSumber : Team