InvestigasiMabes.com l Maluku -- Kepala Unit Penyelenggara UPP Kelas II Syhabandar Saumlaki, Rodrieggo Diaz diduga tidak memahami Undang-Undang (UU) Pers serta batasan kewenangannya dalam menangani informasi publik. Hal ini seolah ada celah paham yang lebar antara peraturan dan praktik lapangan.
ia KA UPP Rodrieggo Diaz, kini berada di titik sorot setelah diduga tidak hanya menghindari wartawan terkait pemindahan kapal Kusuma Wijaya ke dermaga Lanal Saumlaki, tapi juga tampaknya tidak memahami esensi Undang-Undang Pers dan batasan kewenangannya yang jelas diamanatkan peraturan.
Olehnya,Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon diminta untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap yang bersangkutan. Pertanyaan besar pun mengemuka, apakah ini karena kurangnya bimbingan dari pimpinan tingkat atas, ataukah hanya kasus kurang tahu yang tak dapat diterima dari seorang pejabat publik ?
Peristiwa yang mengundang kritikan bermula ketika sejumlah wartawan mencoba mendapatkan klarifikasi resmi soal kapal Kusuma Wijaya. Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menjamin akses informasi publik. Rodrieggo Diaz malah memilih untuk menghindar, bahkan dikabarkan bersikap seolah-olah,alergi terhadap pertanyaan awak media.
Tidak hanya itu, dugaan kurang paham juga menyentuh ranah kewenangan. Pemindahan kapal ke dermaga yang berada dalam wilayah tanggung jawab TNI Angkatan Laut seharusnya melalui koordinasi yang jelas dan informasi yang terbuka. Namun, hingga kini tidak ada satu pun klarifikasi resmi yang keluar dari kantornya, membuat publik bertanya-tanya apakah dia benar-benar memahami batasan wewenangnya sebagai kepala UPP.
Saat menjadi pejabat publik, dia Diaz tidak hanya menjalankan tugas teknis soal pelayaran. Dia juga wajib memahami bahwa publik memiliki hak untuk tahu dan itu tertulis jelas dalam UU, ujar salah satu tokoh masyarakat Saumlaki, yang tidak ingin disebutkan nama. Menurutnya, jika seorang pejabat tidak memahami dasar-dasar peraturan yang mengikat dirinya, maka evaluasi menjadi hal yang tak bisa ditunda lagi.
Permintaan evaluasi kepada KSOP Ambon juga dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga kredibilitas seluruh institusi kesyahbandaran di wilayah ini. Banyak pihak yang berharap proses evaluasi tidak hanya sebatas lcek list, tapi benar-benar menggali akar masalah dan memberikan solusi yang tepat, entah itu melalui pembinaan ulang atau langkah lain yang sesuai peraturan.
Hingga saat ini, KSOP Kelas I Ambon belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan evaluasi tersebut. Namun, harapan publik sudah jelas, tidak ada ruang bagi pejabat yang tidak memahami aturan main, apalagi ketika urusannya menyangkut kepentingan bersama seperti operasional kapal dan keterbukaan informasi.
(Redaksi)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim