InvestigasiMabes.com l Paser -- Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui Tim Elang Satresnarkoba, aparat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Long Ikis.
Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WITA, bertempat di sebuah rumah di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial A R alias F (32) dan H (35). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 32 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 11,14 gram, beberapa unit handphone, uang tunai sebesar Rp6.000.000, dua unit sepeda motor, jaket, bola plastik, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkoba.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim