Investigasimabes.com l Solok – Kasus penganiayaan terhadap dr. Syukri C.s beserta timnya serta pengrusakan Vila di Galagah Air Dingin Alahan Panjang Kabupaten Solok yang telah memasuki bulan ketiga tanpa penetapan tersangka, bukan hanya masalah lemahnya penanganan operasional, melainkan merupakan bentuk kegagalan total kepemimpinan Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya S.I.K yang menunjukkan ketidak mampuan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai aturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN
- Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Kepolisian memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi hak dan kepentingan orang yang diperlakukan secara hukum, serta menegakkan hukum. Sedangkan Pasal 11 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa salah satu fungsi kepolisian adalah melakukan penyidikan dalam rangka penuntutan pidana.
- Pasal 38 UU Kepolisian juga menyatakan bahwa seorang komandan satuan kepolisian daerah memiliki kewajiban untuk mengendalikan, mengarahkan, membina, dan mengawasi pelaksanaan tugas anggotanya. Ketidakmampuan Kapolres untuk intervensi atau mengawasi proses penyidikan yang sudah diakui sendiri merupakan pelanggaran terhadap kewajiban ini.
- Terkait dengan tindakan penganiayaan dan pengrusakan barang, kasus ini termasuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):- Penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
- Pengrusakan barang milik orang lain termasuk Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Jika dilakukan oleh beberapa orang bersama-sama, dapat dikenakan pasal tambahan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang keikutsertaan dalam kejahatan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita