KOLHI Tegaskan Pelanggaran PT.Mutiara Agam Berujung Sanksi Tegas

Foto Investigasi Mabes
KOLHI Tegaskan Pelanggaran PT.Mutiara Agam Berujung Sanksi Tegas
KOLHI Tegaskan Pelanggaran PT.Mutiara Agam Berujung Sanksi Tegas

InvestigasiMabes.com l Jakarta — Koalisi Lingkungan Hidup Indonesia (KOLHI) menegaskan bahwa temuan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan PT.Mutiara Agam di Sumatera Barat tidak boleh berhenti pada peringatan atau wacana semata. Organisasi lingkungan tersebut mendesak agar negara mengambil langkah tegas dan konkret demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Koordinator KOLHI, Akmal Usman, menyatakan bahwa pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, baik terhadap ekosistem maupun kesehatan warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Ketika pelanggaran lingkungan sudah teridentifikasi secara jelas, maka kewajiban negara adalah menindak, bukan menunda. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” ujar Akmal dalam pernyataannya.

KOLHI menilai, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum harus segera menjatuhkan sanksi nyata terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Menurut Akmal, penghentian sementara operasional perusahaan menjadi langkah mendesak hingga seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan dinyatakan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, KOLHI mendorong dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh dan independen, tidak hanya terhadap satu perusahaan, tetapi juga seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Sumatera Barat. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi secara sistemik dan berulang.

“Jika audit hanya dilakukan secara parsial, maka potensi pelanggaran akan terus bersembunyi. Negara harus berani membuka semuanya ke publik,” tegas Akmal.

Selain penindakan administratif, KOLHI juga menuntut aparat penegak hukum lingkungan untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme hukum pidana dan perdata apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Penegakan hukum, kata Akmal, harus memberikan efek jera dan tidak boleh tunduk pada kepentingan modal.

KOLHI menekankan pentingnya transparansi kepada masyarakat, termasuk membuka hasil pemeriksaan, rekomendasi, serta langkah penanganan yang diambil pemerintah. Masyarakat, khususnya warga di sekitar kawasan industri, berhak mengetahui potensi risiko lingkungan yang mengancam ruang hidup mereka.

Dalam konteks perlindungan rakyat, KOLHI juga menuntut agar pemerintah memastikan pemulihan lingkungan dilakukan apabila telah terjadi pencemaran, serta menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak tidak diabaikan.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol publik, KOLHI menyatakan akan menggalang aksi bersama elemen masyarakat sipil untuk mengawal proses penegakan hukum ini hingga tuntas. Akmal menegaskan, aksi tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan prinsip keadilan ekologis.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini