“Prestasi simbolik tidak otomatis menghapus potensi kegagalan di lapangan. Menggunakan penghargaan sebagai tameng kritik adalah bentuk arogansi kebijakan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan klaim “tidak ada keluhan warga” yang disampaikan DLH. Menurutnya, klaim tersebut harus dibuktikan dengan mekanisme pengaduan publik yang transparan, audit lingkungan independen, serta keterlibatan warga sejak tahap perencanaan, bukan sekadar sosialisasi sepihak.
“Jika suara warga absen, itu bukan berarti warga setuju. Bisa jadi mereka tidak diberi ruang,” tambahnya.
Lebih jauh, Raden Teguh menegaskan bahwa pembangunan TPS3R di dekat permukiman tanpa persetujuan sosial yang kuat berpotensi menciptakan konflik laten.“Kebijakan yang memaksa logika birokrasi di atas logika rakyat adalah bibit ketidakadilan ekologis,” ujarnya.
Editor : RedakturSumber : Te