Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu plastik klip bekas pakai, satu buah kaca pirek, sendok pipet, dua korek api gas sebagai alat hisap, satu unit ponsel Realme warna krem, serta satu kantong plastik warna hijau.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Polres Tanjab Barat kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba. (/*) Editor : RedakturSumber : Team