InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Banyuwangi tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus biasa. Fakta bahwa korban meninggal dunia setelah melaporkan peristiwa tersebut, serta perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan, menempatkan aparat penegak hukum pada kewajiban mutlak untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak ragu menggunakan kewenangannya.
Berdasarkan keterangan Kanit penyidik yang menangani perkara ini, terduga pelaku telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik setelah status perkara dinaikkan menjadi penyidikan. Ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa alasan yang sah dan patut, sehingga secara hukum telah memenuhi syarat untuk dilakukan upaya paksa berupa penjemputan.
Kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang yang dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan patut, dapat dibawa oleh penyidik. Norma ini bersifat imperatif dan dimaksudkan untuk mencegah penyidikan terhambat oleh sikap tidak kooperatif pihak yang dipanggil.
Lebih jauh, Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Artinya, ketika korban telah meninggal dunia dan terduga pelaku mangkir berulang kali, maka pembiaran atau penundaan tindakan justru berpotensi menghambat tujuan penyidikan itu sendiri.
Kewenangan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 16 ayat (1), yang memberi kewenangan kepada Polri untuk melakukan tindakan hukum yang bertanggung jawab dalam rangka penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa penyidik dapat melakukan upaya paksa demi menjamin efektivitas dan kepastian hukum dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, dimensi publik menjadi semakin kuat karena dugaan penganiayaan tersebut juga dikaitkan dengan praktik perdukunan, yang berpotensi menciptakan relasi kuasa, tekanan psikologis, serta ketakutan terhadap korban maupun saksi. Kondisi ini seharusnya justru mendorong aparat bertindak lebih cepat dan tegas, bukan sebaliknya.
Ketika korban telah meninggal dunia dan terduga pelaku menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir dari dua kali panggilan resmi, maka penjemputan paksa bukan lagi sekadar opsi, melainkan keharusan hukum. Penundaan tindakan dapat memunculkan persepsi pembiaran, bahkan berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh waktu, ketidakhadiran, apalagi oleh praktik-praktik yang berpotensi mengaburkan fakta hukum. Ketegasan penyidik dalam menerbitkan surat perintah penjemputan paksa adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk memastikan hukum berdiri di atas semua kepentingan.
Editor : RedakturSumber : Team