InvestigasiMabes.com |Musi Banyuasin — Upaya pemberantasan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) terus dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Pada Selasa (17/2/2026), jajaran Polsek Sungai Lilin memasang sejumlah spanduk imbauan di titik-titik strategis dalam wilayah hukumnya.
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan langsung oleh personel Polsek Sungai Lilin sebagai langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat. Dalam isi imbauan ditegaskan bahwa aktivitas illegal drilling dan illegal refinery merupakan tindakan melawan hukum, berdampak pada kerusakan lingkungan, serta memiliki ancaman pidana berat bagi para pelakunya.
Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Marlin SH., MH, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga.
“Selain merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan kebakaran maupun ledakan, aktivitas ilegal tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.Spanduk imbauan dipasang di sejumlah lokasi yang dinilai rawan aktivitas ilegal, termasuk jalur lintas utama serta akses menuju area perkebunan dan lahan yang kerap dijadikan titik pengeboran tanpa izin. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka keterlibatan masyarakat dalam praktik pengeboran dan pengolahan minyak ilegal.
Editor : RedakturSumber : Team