Lagi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkoba: Residivis di Semarang Simpan 332,18 Gram sabu dan 803 Butir Ekstasi

Foto Redaktur
Lagi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkoba: Residivis di Semarang Simpan 332,18 Gram sabu dan 803 Butir Ekstasi
Lagi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkoba: Residivis di Semarang Simpan 332,18 Gram sabu dan 803 Butir Ekstasi

InvestigasiMabes.com | Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jawa Tengah. Seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba berhasil diringkus di sebuah rumah di kawasan Semarang Utara pada Sabtu siang (21/2/2026).

Tersangka diketahui berinisial DTR (24), seorang karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bruto mencapai 332,18 gram serta 10 plastik berisi 803 butir ekstasi (ineks).

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S. Susanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Mega Laksana Putra, S.T., S.I.K., M.H., M.Tr.Mill., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika golongan I di wilayah Kota Semarang.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi lapangan. Setelah mengantongi ciri-ciri terlapor, tim langsung melakukan penyergapan di kediaman tersangka sekitar pukul 14.24 WIB," ungkap AKBP Mega Laksana Putra.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini