InvestigasiMabes.com | Kampar – Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumbio Jaya. Kejadian bermula pada hari Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 03.10 WIB, saat pelapor, Rizki Zamro, membuka kios miliknya di Jalan Kios Agen BRI Link Dusun 5 Pasubila Timur.
Setelah membuka kios, korban mendapati kondisi etalase dan meja yang berantakan, serta voucher paket handphone dari berbagai merek dan sejumlah uang tunai sebesar Rp900.000,- yang hilang. Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria tak dikenal memasuki kios memakai jaket warna hitam dan mengambil voucher serta uang tunai tersebut. Kerugian diperkirakan mencapai Rp8.000.000,-.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai warga Kecamatan Rumbio Jaya, yakni MA (23th) dan AR (19th), yang diduga mengerjakan pencurian tersebut.
Kapolsek Kampar, AKP Asdyah Mursyid menjelaskan bahwa Pada Jumat, 23 Februari 2026, pukul 23.00 WIB, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan terkait pelaku. Pada hari berikutnya, Selasa 24 Februari 2026, pukul 05.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kampar Utara.Dalam pemeriksaan pelaku AR mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kios tersebut. Sementara itu pelaku AR mengakui turut membantu menjual hasil curian serta membuang dan membakar jaket dan baju milik tersangka Asrullah guna menghilangkan barang bukti yang terekam CCTV.
Editor : RedakturSumber : Team