Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Jual Beli Emas dari PETI

Foto Redaktur
Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Jual Beli Emas dari PETI
Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Jual Beli Emas dari PETI

investigasiMabes.com.| Gorontalo 4 maret 2026. - Polda Gorontalo menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tidak hanya penambang ilegal, pembeli hingga toko emas yang terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal tersebut terancam berhadapan dengan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menegaskan bahwa emas hasil pertambangan ilegal tidak memiliki dasar hukum untuk diperjualbelikan. Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi dari negara.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar penambang ilegal di lapangan. Seluruh mata rantai distribusi, termasuk pembeli dan toko emas yang mengetahui asal-usul emas dari PETI, dapat diproses secara pidana. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berimplikasi pada pidana penjara serta penelusuran dan perampasan aset hasil kejahatan.

Langkah tegas ini sejalan dengan operasi penertiban PETI yang tengah berlangsung di Kabupaten Pohuwato sejak 5 Januari 2026 dan masih terus dilakukan. Kepolisian juga mendorong pemerintah daerah mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat memiliki jalur legal dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Dengan penerbitan IPR, diharapkan kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara sah, tertib, dan tetap berada dalam pengawasan negara. Pesan kepolisian pun jelas: penindakan tidak hanya menyasar aktivitas tambang ilegal, tetapi juga seluruh jaringan perdagangan emas yang berasal dari praktik tersebut.

_(irvan.m.)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini