"Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Satu handphone milik pelaku, dan saksi yang berinisial SP, serta HP milik korban, hingga satu CD rekaman aksi bejat tersebut," kata Febri, Selasa 9 Maret 2026.
Baca juga: Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama ASN Beserta Honorer Se-Kecamatan Mandau Ramadan 1447H/2026M
Adapun kasus itu berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan. Anggota langsung melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku pada hari yang sama dan langsung membawanya ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 419 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam hukuman penjara selama 7 Tahun.(Ft2)
Editor : RedakturSumber : Team