Dari keterangan DH, ia mengakui bahwa dirinya telah diminta oleh seseorang untuk membakar mobil milik korban tersebut dengan imbalan uang Rp 8.000.000,-
"Guna melancarkan aksinya DH meminta bantuan kepada BU untuk melakukan pemantauan lokasi yang kemudian mengajak M sebagai eksekutor," tutur Kapolres Probolinggo.
Dari keterangan DH, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mrngamankan tersangka BU dirumahnya di Desa Bucor Kulon, Pakuniran dan tersangka M di Desa Patokan, Kraksaan.
Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut. Ketiganya juga terancam Pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) subs sub pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dikesempatan yang sama, Syaiful Bahri, mengucapkan terima kasih atas penangkapan terhadap para pelaku yang membakar mobilnya. Ia mempercayakan semuanya kepada Kapolres Probolinggo untuk menangkap otak pelaku pembakaran ini."Terima kasih pak Kapolres Probolinggo. Semoga pelaku lainnya dapar tertangkap sehingga tidak ada lagi kasus pembakaran mobil di Kabupaten Probolinggo maupun daerah lainnya," ucap Syaiful.(Yanto/dkk)
Editor : Investigasi Mabes