Bahwa jika dikaitkan pula dengan ketentuan Pasal 89 KUHP, apa yang telah dilakukan oleh Bripda REINHART terhadap Klien sebagaimana diuraikan pada poin 6, 7 dan 8 huruf A di atas, perbuatan tersebut dapat disamakan dengan telah “menggunakan kekerasan”, karena diduga telah menggunakan obat tidur. Sehingga, laki-laki yang memaksa perempuan yang masih berstatus sebagai pacar dan belum terikat perkawinan dengannya untuk bersetubuh dengannya, dengan cara menggunakan obat tidur atau obat lainnya yang membuat si perempuan menjadi tidak sadarkan diri dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP. Artinya dalam konteks ini, Klien telah menjadi Korban keganasan nafsu birahi Bripda REINHART."Selanjutya, terkait pembatalan secara sepihak oleh Bripda REINHART dan orangtuanya mengenai rencana Pemberkatan Pernikahan yang telah disepakati dan disusun pada tanggal 23 Mei 2023 di Kota Medan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pelecehan dan penghinaan terhadap keluarga Klien, karena selain telah disepakati dan disusun, juga telah diumumkan 2 (dua) kali hari Minggu di Gereja GKJB Medan Deli, Kota Medan, sebab itu pihak keluarga Klien amat sangat merasa malu, keberatan dan tidak terima atas pembatalan yang dilakukan secara sepihak tersebut (B-7),"tuturnya.
Sebagai upaya beritikad baik, pihak dari keluarga Klien telah mencoba untuk mengkomfirmasi langsung melalui telepon selular diwakili oleh Pdt. SARWEDI SIPAHUTAR (Tulang Kandung INDRI YULISTIANI PURBA) kepada Ayah Bripda REINHART (REKSON SIHOMBING) dan juga Ibu Bripda REINHART (ROTAMA LUMBAN GAOL) yang berdomisili di Pulau Batam, pada tanggal 14 Mei 2023 sekira Pukul 07.10 Wib, yang pada intinya mengenai rencana Pemberkatan Pernikahan tanggal 23 Mei 2023 tersebut “dinyatakan batal”."Nah, mengingat pembatalan tersebut dilakukan secara sepihak oleh keluarga Bripda REINHART, maka keluarga Kilen (pihak calon istri) merasa amat sangat keberatan, tidak terima karena merasa malu baik di tengah keluarga, pihak Gereja dan di tengah masyarakat. Selain itu, pihak keluarga Klien merasa telah dilecehkan atau dihinakan, merasa telah menanggung aib dan juga merasa telah dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Oleh karenanya, pihak keluarga Klien dalam hal ini meminta “keadilan serta ganti rugi dan meminta pertanggungjawaban serta pemulihan nama baik atas pembatalan pernikahan secara sepihak tersebut”;Pungkas Epza.
Perlu ditegaskan pula berdasarkan ketentuan hukum perdata, mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 3191K/Pdt/1984 tanggal 12 Desember 1985, pembatalan secara sepihak mengenai pernikahan (perkawinan) setelah adanya peminangan dan pertunangan adalah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, serta merupakan suatu perbuatan melawan hukum, dimana yurisprudensi tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum hakim pada Pengadilan Negeri Banyumas dalam memutusakan Perkara Nomor 5/Pdt.G/2019/PN.Bms, tanggal 27 Juni 2019 yang mana putusannya menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immaterill sebesar Rp100.000.000. Selanjutnya, dalam Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 423/Pdt/2019/PT.SMG, tanggal 12 September 2019 telah mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor: 5/Pdt.G/2019/PN.Bms, tanggal 27 Juni 2019 sekedar mengenai tuntutan ganti Immateriil dari total Rp100.000.000 menjadi Rp150.000.000 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut kemudian telah dikuatkan oleh Putusan Mahkaham Agung Nomor: 1644K/Pdt/2020;"Bahwa dalam rangka mendapatkan informasi yang akurat mengenai pembatalan rencana pernikahan sebagaimana dijelasskan di atas, pada tanggal 23 Mei 2023 sejumlah Kuasa/Penasehat Hukum dan termasuk Klien telah melakukan konfirmasi langsung kepada WATPRES BIRO SDM POLRI yang tugas utamanya adalah melaksanakan managemen pembinaan kesejahteraan yang meliputi penyelenggaraan pembinaan rohani, jasmani dan mental termasuk upaya peningkatan kesejahteraan moril maupun materiil personil serta membantu pengembangan musium dan kesejahteraan polri, yang dalam hal ini diterima oleh Kompol SIHALOHO dan AKP YUSTINUS CATURIONO, telah ditemukan sejumlah kejanggalan terkait “dokumen-dokume dan tanda-tangan palsu” yang diduga telah dilakukan oleh Bripda REINHART dalam hal persyaratan “dokumen pernikahan secara kedinasan” dalam rangka meyakinkan Klien mengenai keseriusan untuk menikah, akan tetapi tindakan tersebut dinilai telah nyata-nyata “melanggar” Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan hukum Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang menyatakan: “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan dengan maksud akan menggunaan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seoalah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunaknnya dapat mendatangkan sesutu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam)” dan termasuk juga telah melanggar Pasal 378 KUHP yang menyatakan: “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memkaia nama palsu ayau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaan kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena peniupuan dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun, akibat telah nyata-nyata melakukan tipu muslihat terhadap Klien,"Pungkas Epza
Epza menjelaskan Bahwa dalam rangka mencari solusi terbaik dan menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah dihadapi oleh Klien dengan BRIPDA REINHART JERICHO HAMONANGAN SIHOMBING, termasuk TINDAKAN PERSEKUSI yang dilakukan oleh keluarga REINHART terhadap Klien, DENGAN MENGEDEPANKAN ETIKAD BAIK pada tanggal 22 Mei 2023 telah diupayakan MEDIASI antara kedua belah pihak yang dihadiri oleh: (1) EKA PUTRA ZAKRAN, SH MH/PH Klien; (2) BETTY FW MELIALA, SH/PH Klien; (3) INDRI YULISTIANI PURBA/Klien; (4) M. IRFAN BATUBARA, SH/PH Klien; (5) BRIGADIR HENDRA/Pejabat Kepolisian; (6) RAFIZ WAISAK/Pejabat Kepolisian; (7) RIA CORRY/Perempuan; (8) REINHART JERICHO HAMONANGAN SIHOMBING; (9) HANS GRACIA A. SIHOBING/Abang REINHART; (10) RUDI SISWANTO, bertempat di MAKO Detasemen Perintis Mabes Polri Jl. Pegadengan Utara VA No. 51 RT6/RW 3, Pancoran Jakarta Selatan, namun tidak membuahkan hasil akibat Saudara REINHART dan Keluarganya tidak merasa bersalah atas segala perbuatan yang telah merugikan terhadap Klien dan keluarga Klien.TUNTUTAN:"Berdasarkan dari seluruh rangkaian kronologis peristiwa dan alasan-alasan yang mendasari permasalahan dalam perkara ini sebagaimana telah dipapaparkan dan diutarakan pada uraian-uraian poin A & B tersebut di atas, maka dengan ini kami MOHON KEADILAN kepada yang terhormat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA; KETUA KOMPOLNAS RI, KETUA KOMNAS HAM RI, KETUA KOMNAS PEREMPUAN RI, KETUA OMBUDSMAN RI serta pihak-pihak terkait KADIV PROPAM; KABAHARKAM; KARO PAMINAL, KARO WASSIDIK; IRWASUM MABES POLRI agar kiranya berkenan untuk memproses Pengaduan Kami dan Memberikan Perlindungan Kukum terhadap Klien serta memberikan Sanksi Tegas (Hukuman PTDH) kepada Saudara BRIPDA REINHART JERICHO HAMONANGAN SIHOMBING yang telah nyata-nyata menjadi pelaku tindak kejahatan sehingga merugikan Klien dan Keluarga Klien, baik kerugian dalam bentuk materiil, immateriil, pisik, psikis termasuk reputasi dan/atau nama baik dan masa depan Klien, karena telah di RUSAK DAN HANCUR harkat dan martabatnya karena menanggung beban rasa malu (aib) di tengah keluarga, Gereja dan masyarakat. Selain itu juga, sebagai upaya konkrit dalam konteks penegakan supremasi hukum yang berkeadilan dan menjaga nama baik, elektabilitas dan citra POLRI PRESISI dihadapan publik,"Tutup Epza. (REd).
Editor : Investigasi Mabes