Investigasimabes.com |Pekanbaru -- Adanya wacana penghapusan kelas olahraga pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun 2023, merupakan kekhawatiran bagi sebagian orang tua yang anaknya berprestasi di bidang olahraga.Kekhawatiran ini sangat beralasan karena begitu ketatnya persaingan untuk bisa masuk bersekolah di sekolah Negeri. Karena dengan adanya kelas olahraga merupakan salah satu cara yang meringankan siswa untuk bersekolah di sekolah Negeri.
Dengan adanya wacana penghapusan kelas olahraga tersebut media Investigasi Mabes.com coba untuk mendapatkan konfirmasi ke pihak Dispora Kota Pekanbaru, namun karena Kepala Dinas tidak berada di tempat media ini diarahkan untuk menjumpai Kepala Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, namun Ade Zukri Saputra selaku Kepala Bidang juga sedang tidak berada di tempat. (29/05/2023)
Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Ade mengatakan bahwa untuk kegiatan Kelas Olahraga ini informasi yang bisa saya berikan bahwa berdasarkan Permenpora tahun 2022, untuk kegiatan Kelas Olahraga di Dispora itu dikembalikan kewenangannya kembali ke Dinas Pendidikan dan ini ada berupa file peraturan itu saya kirimkan sama bapak ucap Ade mengakhiri pembicaraan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal ketika dikonfirmasi di Kantornya mengatakan, Dahulu waktu saya diawal kan ada persoalan, waktu itu Kadisporanya pak Zulfahmi, mengenai anak-anak yang ditempatkan di suatu tempat seperti ada Training Center (TC), kan mereka ada yang tinggal di Panam, dan tempat lainnya makanya waktu itu kita akomodir dan kita siapkan dulu sekolahnya 1 kelas di SMP 10 dan 1 kelas di SMP 13 untuk kelas olahraga ini.
Kemudian untuk PPDB tahun ini kalau memang dari sana (Dispora) nggak ada lagi ya kita hilangkan saja, itu kan semacam kebijakan ya. Jadi bukan berarti yang berprestasi di bidang olahraga kita hilangkan ya tidaklah kan ada yang berprestasi dibidang akademik untuk seluruh sekolah malah kita buka, karena saya baru duduk (Dinas) kembali kesini dan untuk Tahun ini kita lihat perkembangannya nanti.
Ketika media ini mencoba untuk mengupas dan merangkum Permenpora Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dan 2, yaitu Pemerintah Daerah membentuk dan mengembangkan Kelas Olahraga. Dalam membentuk dan mengembangkan Kelas Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.Kemudian dalam Pasal 11 ayat (2) Standar pengelolaan Kelas Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : seleksi penerimaan dan kualifikasi Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya. Kemudian proses latihan, evaluasi berkala, administrasi latihan, dan tata tertib dan sanksi.
Proses seleksinya dilaksanakan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas di bidang Olahraga.
Calon Olahragawan Pelajar pada Kelas Olahraga harus memenuhi : persyaratan administrasi, meliputi :1) usia maksimal 17 (tujuh belas) tahun terhitung pada tanggal 1 Januari.2) persetujuan tertulis dari orang tua/wali; dan 3) rekam jejak Prestasi Olahragawan Pelajar.
Kemudian persyaratan teknis, meliputi : 1) sehat jasmani dan rohani ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog. 2) memenuhi kualifikasi postur tubuh/fisik sesuai dengan cabang Olahraga. 3) memiliki kondisi fisik sesuai dengan standar cabang Olahraga; dan 4) memenuhi kriteria tes keterampilan sesuai dengan cabang Olahraga.
Editor : Investigasi Mabes