Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Olahragawan Pelajar pada Kelas Olahraga harus mengikuti dan dinyatakan lulus tes, meliputi : a. keterampilan, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga; b. fisik, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga; c. psikologi, untuk mendeteksi kemampuan intelegensi praktis, minat dan bakat, sikap, kemampuan mengambil keputusan, emosi, kepribadian, dan imajiner mental; dan d. kesehatan, meliputi tes elektrokardiogram, mata, paru, indeks massa tubuh, hemoglobin, tensi, dan lainnya.Olahragawan Pelajar yang telah dinyatakan lulus seleksi, diberikan prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus meliputi : a. pemberian jam pelajaran pengganti; b. penyajian metode pembelajaran secara modul; atau c. penyediaan pendidik pendamping.
Prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan/atau Olahraga. (Ef) Editor : Investigasi MabesPPDB Tahun 2023 Kelas Olahraga Dihapuskan.
Berita Terkait