Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama Otoritas Berwenang Harus Bertindak Tegas

Foto Investigasi Mabes
Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama Otoritas Berwenang Harus Bertindak Tegas
Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama Otoritas Berwenang Harus Bertindak Tegas

InvestigasiMabes.com | Jepara - Wartawan Investigasimabes.com melakukan investigasi memantau langsung beberapa titik lokasi ilegal mining atau tambang tanpa izin yang beroprasi menggunakan bebera alat berat Excavator (bego) yang berada di Desa Pancur dalam pantuan secara langsung sangat membahayakan pekerja, warga sekitar dan merusak lingkungan hidup dan alam sekitar. Terlihat jelas pertambangan tanpa izin atau ilegal mining ini terus menjadi perhatian Pemerintah, yakni otoritaas berwenang diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan pelaku tambang galian C atau ilegal mining beserta dampak yang ditimbulkan. Terdapat lebih dari _ 30 titik lebih galian C lokasi dimana ilegal mining atau tambang tampa izin yang tersebar di Kab. Jepara. Dari jumlah tersebut, lokasi galian C batuan tersebut di Desa Pancur,Kec. Mayong dan tanah uruk yang tersebar terbanyak di wilayah di Kec. Nalumsari. Kab. Jepara Jawa Tengah. Minggu, 2/07/2023. 

Tambang tapa izin atau Ilegal mining kegiatan memproduksi mineral atau batuan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial."Pertambangan tanpa izin boleh dikatakan momok menakutkan bagi investor resmi ataupun pemerintah pemilik areal.

kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata Ka. Humas Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Imdonesia ( WRC PANRI ) Korwil Jateng Supriyanto, SH.MH.Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian Pertambangan Tanpa Izin di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, pertambangan tampa izin seperti milik inisial H. A dan N dan beberapa titik lainnya mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. "Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. infastruktur jalan rusak lubang sana sini, dan mejadikan kerugian pemerintah hulu ke hilir, belum warga sepanjang jalan tergganggunya debu bertembangan ke rumah - rumah warga masyarakat sepanjang jalan yang di lewati lalu lalang dam truk, mengakibat sesak nafas dan terjadi penyakit. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar mas Pri.Terkait ilegal mining ( Tambang Tanpa Izin ) ini sudah lama beroprasi dilakukan warga setempat maupun dari luar daerah. Akan tetapi pihak otoritas berwenang hal penindakan tidak berani menindak, bahkan ada dugaan pembiaran, dengan cara atensi atau membayar upeti kepada oknum APH setiap bulannya..

Dalam pantuan awak media di lokasi penambangan tanpa mengantongi izin ini pemlik atau bosnya selalu menemui para awak media yang datang untuk diajak damai dan ada pula yang sok preman dan kembal hukum. Setiap awak media yang datang di PHP dan sering dikata - katain dengan alasan baru oprasi dikarenakan alat berat ( bego ) mati ( rusak ), baru bisa bekerja atau beroprasi. " kata bos H. A." Lanjut divisi hukum Lembaga Advokasi H. Noorkhan, SH menambahkan terkait sanksi pelaku tambang tanpa izin di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.( Masdur )

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini