InvestigasiMabes.com |Sukabumi - Dengan adanya kegiatan pendampingan hukum bagi masyarakat kecil pada anggaran tahun 2023 sekarang ini, ramai jadi pemberitaan di media online yang melibatkan 230 Desa Di Kabupaten Sukabumi, yang di anggap prematur kini jadi polemik, pasalnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkesan lamban dalam menyelesaikan dan mengambil keputusan ini menjadikan pertanyaan di kalangan masyarakat umum. Rabu (5/07/2023).
Sebelumnya sudah ramai pemberitaan di beberapa Media Online tentang keterkaitan Law Firm ( MP ) yang memberikan pendampingan hukum kepada 230 Desa yang sudah menganggarkan,diantaranya sudah ada 62 Desa Yang mentransfer ke rekening Law Firm Milik MP dengan pembayaran yang variatif, dari kisaran Enam Juta Rupiah ,Sembilan Juta Rupiah sampai sepuluh juta rupiah, dengan Sisa 168 Desa yang belum mentransfer.
Merujuk kepada permendagri No 20 tahun 2018 Pasal 55. Sistem pencairan harus sesuai pembayaran depinitif barang dan jasa.Serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2021 Tentang Pelayanan Advokasi Hukum, kemudian Permendes PDTT Nomor 22 tersebut merupakan manivestasi dari Hak Rakyat, untuk mendapatkan prodeo atau bantuan hukum dari pemerintah bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara, baik perkara pidana maupun perdata sebagaimana di atur dalam pasal 121 ayat (4) HIR atau pasal 145 ayat (4) R.bg. dimana pemerintah telah mengatur secara detail dan tegas mengenai Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin tersebut
melalui UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
PMK nomor 201/ PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa, didalam PMK nomor 201 tersebut tidak diatur secara detail dan tegas terkait mekanisme penyaluran dana desa untuk pos bantuan hukum, atau pendampingan hukum.
Sebelumnya sudah pernah di adakan pertemuan antara Inspektur, DPMD Kabupaten Sukabumi, Kabag Hukum dan HAM Setdakab Sukabumi, Ketua APEKASI, Ketua APDESI, Ketua Parade Nusantara, Ketua ABPEDNAS, Ketua PABPDSI, Ketua Fordesi dan Ketua PPDI.Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan dengan beberapa catatan diantaranya:
1. Bahwa DPMD akan mengeluarkan surat penundaan pencairan karena sistem pencairan harus sesuai pembayaran depinif barang dan jasa merujuk pasal 55 Permendagri no 20 tahun 2018.2. Bagi desa yang sudah melaksanakan pencairan mengajukan review APBDes.
3. Lebih yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi di kemenkumham.3. Selanjutnya menunggu surat dari DPMD.
4. Data Desa yang menganggarkan ada 230 Desa dan sudah mentransfer 62 Desa dan 168 Desa belum mentransfer.
Editor : Investigasi Mabes