Di temui di kantornya Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Sukabumi Nuryamin tidak mau memberikan stetmen terkait polemik yang berkembang prihal pendampingan hukum, menurutnya "masih menunggu Surat yang dilayang kan ke kementerian, namun di sela obrolan santainya mengatakan bahwa secara Administrasi pendampingan Hukum tersebut Salah dan LBH pun Harus Sudah Memiliki Sertifikasi Dan Akreditasi Di Kemenkumham,"Ucapnya
Kasubag Hukum setda kabupaten Sukabumi saat di temui di kantornya sedang tidak berada di tempat lalu kami pun berusaha menghubungi via tlp selurer dengan maksud untuk meminta tanggapan, dengan tidak banyak berbicara, hanya mengatakan agar menanyakan kepada DPMD ini sangat di sayangkan bahkan terkesan saling Lempar.Arif Setiawan
Editor : Investigasi Mabes