Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tidak Boleh Lengah Dengan Berdirinya Perusahaan Asing Tanpa Izin

Foto Investigasi Mabes
Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tidak Boleh Lengah Dengan Berdirinya Perusahaan Asing Tanpa Izin
Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tidak Boleh Lengah Dengan Berdirinya Perusahaan Asing Tanpa Izin

"setiap perusahaan asing yang ada diwilayah Kabupaten Jepara wajib berizin". Kata Dia. 

Pemerintah diharapkan agar tidak lengah dan tegas dalam melaksanakan perda melalui bidang penegakan dalam hal ini Satpol PP. Kehadiran pemda harus memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sehingga kesejahteraan akan tercapai. 

Dalam upaya konfirmasi ke managemen PT. Wanxinda Lisheng Ton belum ada pihak yang bisa ditemui dan hingga berita ini dirurunkan mau memberikan keterangan apapun. (Masdur)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini