Petugas kepolisian juga menyita satu handphone dan satu buah kartu ATM milik Aris.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta. (red) Editor : Investigasi MabesPolres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka
Penulis: Investigasi Mabes
| 143 klik
Berita Terkait