Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka

Foto Investigasi Mabes
Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka
Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka

Petugas kepolisian juga menyita satu handphone dan satu buah kartu ATM milik Aris. 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta. (red)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini