InvestigasiMabes.com | Bandung - Dalam rangka memberatas peredaran minuman keras (miras) dan meminimalisasi terjadinya tindak kejahatan, Polsek Cileunyi dan Polsek Cangkuang Polresta Bandung rutin melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras, Senin (17/7/2023).
Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, mengungkapkan, kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, agar Polsek jajaran melaksanakan cipta konkondisi (cipkon) dengan target peredaran miras ilegal.
“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi melawan aturan hukum,” ujar Suharto.
Kegiatan dilakukan oleh anggota Unit Samapta melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah W warung dan rumah yang dicurigai menjual miras.
Dari hasil pemeriksaan oleh anggota, tidak diketemukan miras yang menjadi target dalam operasi razia miras tersebut. Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Cileunyi bebas dari peredaran barang terlarang berupa miras dan barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif.“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polsek hukum Cileunyi," tutup Suharto.
Sementara itu, Polsek Cangkuang Polresta Bandung pun rutin menggelar razia miras yang jadi pemicu tindak kejahatan atau kriminalitas di Kecamatan Cangkuang.
Seperti yang dilaksanakan Unit Reskrim, Minggu (16/07/2023) malam. Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhana mengatakan, dari razia itu, polisi mengamankan puluhan botol miras dari beberapa toko/kios diwilayah Desa Cangkuang, Desa Nagrak dan Desa Pananjung.
Editor : Investigasi Mabes