“Untuk mencegah dan memberantas penyakit masyarakat, Unit Reskrim Polsek Cangkuang, melaksanakan razia rutin di tempat-tempat rawan gangguan kamtibmas dengan sasaran penjual miras,” kata Yusup.
Yusuf pun Ia mengimbau para pedagang untuk tidak menjual miras demi menjaga situasi kamtibmas aman kondusif.
“Selain menyita miras, dalam giat operasi pekat personel juga mengimbau penjual agar tidak menjajakan miras lagi karena dari mengonsumsi miras bisa memicu tindakan kejahatan,” harap Yusup.
Di tempat terpisah Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, miras adalah akar dari berbagai keresahan di masyarakat. Miras yang dikonsumsi menimbulkan berbagai macam persoalan. Seperti, perkelahian, penganiayaan, dan tindak kejahatan lainnya.
“Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati atau mengonsumsi minuman keras,” pungkas Kusworo.**"(Az)
Editor : Investigasi Mabes