"Sesuai dengan Laporan Polisi yang telah kami terima, MYN ini melancarkan aksinya pertama kali yaitu pada hari Senin (29/5/2033) sekitar jam 11.00 WIB di perumahan Haidar, blok N11 RT.004/002. Yang kedua yaitu pada hari Jum'at (16/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di perumahan Haidar, blok Q18 Rt. 004/002, kemudian TKP yang ketiga yaitu pada hari Jum'at (30/6/2023) sekitar pukul 12.39 WIB di perumahan PGRI Center Kavling 11 RT. 001/002 dan yang keempat, yaitu pada hari Jum'at (30/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIIB di perum Griya Gaharu Mas blok A13 nomor 4 RT. 005/008," beber Suwaji.
Masih kata Suwaji, "Dari hasil keterangan terduga pelaku, aksinya tersebut dilakukan disaat keempat rumah yang telah diincarnya ditinggal pergi pemilik atau penghuninya. Setelah dipastikan kosong, terduga pelaku ini datang, mencongkel gembok pagar dan merusak pintu utama rumah untuk menggasak barang berharga yang ada dan dibawanya ke mobil yang telah dipersiapkan sebelumnya," katanya.
Hingga saat ini, MYN masih diamankan di Mapolsek Cibeureum guna proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Terhadap pelaku, kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Suwaji.
"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Bila memang akan meninggalkan rumah, bisa diinformasikan atau dititipkan ke tetangga dan bila membutuhkan banruan Kepolisian bisa menghubungi hotline Polres Sukabumi Kota melaluo aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110." pungkasnya.Kabiro Sukabumi : Arif Setiawan
Editor : Investigasi Mabes