Pengedar 33 Paket Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu

Foto Investigasi Mabes
Pengedar 33 Paket Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu
Pengedar 33 Paket Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu

InvestigasiMabes.com |  Kampar - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Siak Hulu telah berhasil menangkap JA (30), warga Desa Tanjung Balam, Kecamatan Siak Hulu, yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba. Dalam operasi tersebut, sebanyak 33 paket narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar berhasil diamankan. 

Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 15.15 WIB di Dusun III Kampar Maju, Desa Tanjung Balam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

Kapolres Kampar AKBP. Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu AKP. Zainal Arifin menyatakan bahwa dari penangkapan JA, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 33 paket kecil yang diduga sebagai narkotika jenis shabu, pipet, sendok, selembar plastik klip bening ukuran sedang, dan plastik asoy berwarna hitam," ungkap Zainal. 

Peristiwa penangkapan ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjung Balam, Kecamatan Siak Hulu. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, AKP Hendri Berson, didampingi panit opnal, IPTU Syahrial, untuk segera melakukan penyelidikan. 

Hasil dari penyelidikan tersebut, tim Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan JA di rumahnya yang berlokasi di Dusun III Kampar Maju, Desa Tanjung Balam, Kecamatan Siak Hulu. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 33 paket narkoba dan barang bukti lainnya. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia membeli narkotika jenis shabu tersebut dari seorang bandar bernama PE (masih buron) pada Jumat, 21 Juli 2023, sekitar jam 19.30 WIB di Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). 

Kapolsek menegaskan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut. 

Dengan penangkapan ini, Polsek Siak Hulu berharap dapat memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat. Masyarakat diminta untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini.(AM).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini