Kalau berkaca pada Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah): a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (Ef).
Editor : Investigasi MabesPPTK dan PPK Jangan takut sanksi Pelaksana Toilet SMP 32
Penulis: Investigasi Mabes
| 131 klik
Berita Terkait