“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tersebut sebanyak 1 kali yang terjadi pada hari jumat tanggal 14 juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar mandi rumah Del di Jorong Pandam Nagari Tanjung Gadang, Kab. Sijunjung,” kata AKP Ardiansyah.
“Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun “. Sedangkan barang bukti yangn diamankan yaitu 1 (satu) helei baju gamis lengan panjang warna hijau,” tutup AKP Ardiansyah. Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AS pelaku persetubuhan d bawah umur
Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AS pelaku persetubuhan d bawah umur
Penulis: Investigasi Mabes
| 113 klik
Berita Terkait