InvestigasiMabes.com l Sulawesi Tenggara -- Aksi bejat kepala desa Ambakumina, kecamatan laeya,kabupaten konawe selatan, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepala desa inisial (S) di duga benyetubuhi istri tetangganya inisial(FW) 26 tahun di kebun miliknya dengan iming-iming proses pengurusan berkas perceraian yang di minta si korban agar berjalan mulus.Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada, senin 11/9/2023.sekitar pukul, 19.15 wita, aksi bejat kepala desa terbongkar setelah korban menceritakan kepada paman korban bapak Hanis poe.
Hanis poe selaku paman korban menceritakan kronologis perzinahan yang di ceritakan oleh keponakan yaitu, pada saat itu dia di panggil oleh kepala desa Ambakumina untuk menyelesaikan proses perceraian dengan suami korban, di mana korban harus membayar sejumlah denda sebesar Rp lima juta rupiah, dan satu ekor sapi kepada sang suami. Yang telah di tetapkan oleh kepala desa Ambakumina.Semenjak mereka cekcok, menurut informasi ada orang ketiga atau pria idaman lain yang di sukai oleh korban, maka sesuai adat Tolaki kalau perempuan yang minta cerai dengan tidak ada sebab maka si wanita harus di denda sesuai adat yang berlaku, yang di tetapkan oleh kepala desa setempat, pungkas Hani poe, selasa, 12/09/2023
Namun korban tidak sanggup membayar denda tersebut, sehingga kepala desa memberikan bujukan agar masaalanya bisa selesai apabila dia mengikuti arahan bapak kepala desa tersebut, akhirnya si korban mau mengikuti permintaan nya, ketika bapak kepala desa tersebut memanggil si korban untuk pergi ke kantor polisi untuk menyelesaikan pokok permasalahan,Namun dalam perjalanan korban mulai curiga, lalu dia bertanya kepada bapak kepala desa, mengapa mereka harus mengarah ke kebun, yang merupakan kebun bapak kepala desa tersebut, lalu kepala desa tersebut menjawab kalau masaalamu cepat terselesaikan ikuti saja arahanku.
Pak kepala desa tersebut mengajak korban supaya ada solusi permasalahannya, eh ternyata di ajak ke kebun milik kepala desa tersebut yang terletak di desa Rambu- Rambu kec. Laeya, yang merupakan tetangga desanya. Lanjutnya.Sesampainya di kebun kepala desa itu langsung memulai aksi kurang sopannya yaitu dia menyentuh atau meraba-raba paha si korban, korban pun sempat melakukan perlawanan namun namun tidak bisa menandingi kekuatan bapak kepala desa tersebut,Korban pun tidak bisa berontak karena hanya mereka berdua dan di janjikan bila dia melayani napsu bejatnya maka semua masaalanya akan selesai dan aman. BebernyaDi tempat terpisah, kasat reskrim polres konsel AKP Henryanto Tandirerung, mengatakan saat ini oknum kepala desa tersebut sudah kami aman kan dan tunggu proses hukum selanjutnya.
Karena proses tersebut sedang tahap penyelidikan oleh satreskrim polres konsel pada unit PPA(pusat perlindungan anak) ucapnya(Andriawan polingay)
Editor : Investigasi Mabes