Oknum Pegawai Bank Sulutgo Tilamuta Diduga Korupsi Rp13,19 Miliar, Polisi Tahan Tersangka

Foto Redaktur
Oknum Pegawai Bank Sulutgo Tilamuta Diduga Korupsi Rp13,19 Miliar, Polisi Tahan Tersangka
Oknum Pegawai Bank Sulutgo Tilamuta Diduga Korupsi Rp13,19 Miliar, Polisi Tahan Tersangka

InvestigasiMabes.com l Boalemo 13/4/2026– Kasus dugaan tindak pidana korupsi mengguncang PT Bank Sulutgo Cabang Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Seorang oknum pegawai berinisial Fanny Kristanty Olii (Fanny) resmi ditahan oleh aparat kepolisian setelah diduga merugikan negara hingga Rp13,19 miliar.

Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025 di kantor cabang yang berlokasi di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta. Saat itu, tersangka diketahui menjabat sebagai Manager Pelayanan Nasabah (Head Teller) sekaligus petugas junior.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Boalemo, Fanny diduga mengambil uang tunai dari brankas (kluis) bank dengan memanfaatkan akses kunci ruang khazanah yang seharusnya digunakan bersama petugas senior. Modus yang digunakan yakni mengambil uang dalam jumlah besar—mencapai puluhan juta rupiah per ikat—tanpa dasar operasional kas harian.

Dana tersebut kemudian disetorkan ke tujuh rekening pribadinya di sejumlah bank, antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sulutgo, Bank Muamalat Indonesia, serta Bank Central Asia (BCA).

Tak hanya itu, tersangka juga diduga mengaktifkan dua rekening dormant milik nasabah atas nama Naray Jost dan Arifin Dukalang dengan total saldo mencapai Rp492,9 juta. Rekening tersebut diaktifkan kembali dan didaftarkan ke aplikasi BSGTouch menggunakan nomor telepon baru milik tersangka, sebelum akhirnya dana ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini