Pengajuan 25 Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ disetujui Jampidum

Foto Investigasi Mabes
Pengajuan 25 Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ disetujui Jampidum
Pengajuan 25 Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ disetujui Jampidum

20. Tersangka Rivaldi Ode alias Aldi bin La Ode Yamin dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.21. Tersangka Isran Pratama alias Isran bin Tuda dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

22. Tersangka Sadri bin Rahaba Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.23. Tersangka La Ode Safrin Suala Raafi bin La Ode Bariu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

24. Tersangka Suriati, S.Pd binti La Ode Kelo dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.25. Tersangka Wa Ode Zalia binti La Ode Salisu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Adanya Pertimbangan sosiologis;* Dan Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini