Aksi # Save Karimunjawa, Warga Menggelar Unjuk Rasa Menuntut Penutupan Tambak Melanggar Hukum

Foto Investigasi Mabes
Aksi # Save Karimunjawa, Warga Menggelar Unjuk Rasa Menuntut Penutupan Tambak Melanggar Hukum
Aksi # Save Karimunjawa, Warga Menggelar Unjuk Rasa Menuntut Penutupan Tambak Melanggar Hukum

InvestigasiMabes.com - Jepara -- Terkait tambak udang ratusan massa dari pemerhati lingkungan #save Karimunjawa bersama puluhan warga lokal menggelar aksi unjuk rasa menutut penutupan tambak udang tanpa adanya surat pemberitahuan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat, terjadi pelanggaran hukum dan melanggar ketentuan ketertiban umum, yang berlangsung di depan kantor Kecamatan dan kantor Kades dan BTNKJ di kaporan Desa Karimunjawa Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara Jawa Tengah, 22/09/2023.Giat aksi dari #save Karimunjawa ilegal, mereka tetap terus bergerak ke depan pintu masuk dengan membawa poster dan spanduk dengan berorasi di depan kantor Camat dengan menyampaikan beberapa petisi kepada Camat, berlanjut ke kantor Kades dan mendatangi kantor BTNKJ Karimunjawa menyampikan petisi yang sama menutut segera penutupan tambak yang selama ini mencemari air laut.

Dalam orasinya, salah satu korlap aksi, 6 orang yang dipimpin Datang Adul Karim purna tugas ASN yang berusaha masuk menemui Camat di kantornya dengan nada perkataan mengitimidasi mengatakan kepada Camat, perusahaan tambak udang tersebut ditudingnya tidak berijin dan membuang limbahnya langsung ke laut dan IPAL tidak sesuai standar regulasi dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku, menutut segera di tutup.Sementara Kapolsek Karimunjawa Dasio yang di klarifikasi awak media dengan sabungan tlp seluler berlangsungnya ujuk rasa di depan kantor - kantor instasi Karimunjawa terkait tidak adanya surat pemberitahuan sebelumnya kepada Aparat Penegak Hukum APH, menyampaikan bahwa 6 orang koordinator sudah kami ingatkan dan dilarang melakukan ujuk rasa, karena anggota kami terbatas dan kalau ada gesekan atau pengkerusakan siapa yang bertanggungjawab...? maaf ini juga pelanggaran melawan hukum." tuturnya.

Sementara aparat dari kepolisian dan TNI resot Karimunjawa ikut mengawal jalannya aksi melanggar hukum tersebut, setelah itu dibubarkan karena tidak ada surat pemberitahuan kepada APH dan melanggar hukum ketentuan yang berlaku..

Sementara dengan kejadian unjuk rasa tanpa ada nya ijin tersebut Ketua umum LBH IM menegaskan bahwa ini sebuah pelanggaran aturan dan hukum. Maksud dan tujuan baik namun dengan cara yg melanggar hukum bukan contoh yg baik bagi Masyarakat. Itu maunya menang - menangan sendiiri.Ketua Umum LBHIM Ahmad Gunawan angkat bicara terkait tindakan unjuk rasa hari Jumat, 22/09/2023 di depan kantor Kecamatan Karimunjawa dan ke depan kantor KKP, berlanjut ke kantor Desa Karimunjawa, dan ke kaporan di depan BTNKJ Karimunjawa yang sama warga kontra tambak udang vaname yang bergabung pemerhati lingkungan yang berselogan #save Karimunjawa melakukan itimidasi kepada instansi - instansi di Karimunjawa.

Lanjut, terkait #save Karimunjawa bersama warga demo ujuk rasa menuntut penutupan tambak menurutnya melawan ketentuan hukum. Karena tanpa ada surat pemberitahuan kepada otoritas Aparat Penegak Hukum ( APH ), hal ini bisa menciptakan gesekan atara yang pro dan kontra tambak, siapa yang bertanggung jawab, apa bila ada kejadian gesekan. yang tidak di inginkan.?." Tandas Gunawan.Sementara, petani tambak Tresno menyayangkan kepada instansi di Karimunjawa menilai Aparat Penegak Hukum ( APH ) telah lalai melakukan kontrol terhadap ujuk rasa yang mengangkangi aturan, dan ada peraduga pembiaran karena terjadi aksi menggelar demo ujuk rasa tanpa surat pemberitahuan ini menurut saya juga pelanggaran.

“Sudah jelas melanggar undang undang tentang sepadan pantai, ini masih saja pemerintah membiarkan bangunan hotel , Jetty berdiri dan tetap beroperasi tidak usik ,” tutur Tresno.Ketua LBHIM menambahkan, Masayarakat harusnya menunggu proses investigasi yg akan dilakukan oleh pemerintah dan Team LBHIM untuk hal yg disebut Pemceemaran pantai yg diduga limbah tambak, atau tumpahan minyak. Ini Bagian Audit lingkungan harus turun tangan karena ada anggaran dari APBN, harusnya Masyarakat jangan mudah menerima hasutan, profokatif yang tidak ada dasar hukumnya. Tiam LBHIM menghimbau penutupan tambak adalah melanggar konstitusi negara yaitu pasal 27 ayat 2 yaitu tiap2 warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan.

Camat dan perangkat desa nggak punya kewenangan untuk menutup sebuah usaha yg ada di wilayahnya. Itu bukan tupoksinya kewenangannya. Perangkat Camat dan kepala desa itu harus menciptakan kondusifitas Masyarakat bukan malah membuka atmosfir konflik Horisontal. Kami dari LBHIM akan klarifikasi dan somasi menanyakan apa maksud dan tujuannya membuat pernyataan tersebut " Tandasnya .Camat dan Kades Karimunjawa ikut mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jepara dan otoritas instansi berwenang segera menutup tambak yang diduga adanya pergerakan itimidasi dari pemerhati lingkungan yang berselogan #Save Karimunjawa bersama pengiat pariwisata sangat tidak mempunyai aturan menggelar unjuk rasa tanpa adanya pemberitahuan ini melanggar ketertiban umum.

Apabila nanti ditemukan sebuah perbuatan melawan hukum maka kami akan proses sesuai uandang - undang yg berlaku. Camat dan Kepala desa mempunyai ketentuan aturan PP Disiplin PNS dan Kepala Desa mempunyai aturan undang - undang desa no. 6 tahun 2014 tetang cuplikqnWewenang Kepala Desa,

Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Membina Kehidupan Masyarakat Desa;Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa, membina kehidupan masyarakat Desa.

Sofian Hadi ketua korwil Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia Menggugat ( YLBHIM ) menambahkan, pihaknya segera akan melayangkan surat ke komusi dua DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait di undangkan perda no. 4 tahun 2023 tetang RT, RW 2023 - 2043 Kabupaten Jepara yang menghilangkan TR,RW tambak udang atau budidaya ikan payau diKarimunjawa tidak diperbolehkan, diduga ini cacat hukum tidak sesuai asas perundang - undangan diatasnya, dan kami akan menghadirkan seluruh instansi berwenang di jawa tengah dan perwakilan petani tambak budidaya udang yang tersebar di dua Desa yakni Desa Kemujan dan Desa Karimunjawa Kec. Karimunjawa Kab. Jepara Jawa Tengah.“Kani selaku tim kuasa hukum dari paguyuban petani tambak udang Karimunjawa sudah melayangkan surat kepada DPR RI komisi dua dan otorutas instansi berwenang untuk mengundang para pihak terkait dan pihak perusahaan tambak udang yang ada di Karimunjawa Kab. Jepara, mereka harus diundang hadir dalam RDP di kantor Gedung Gubenur Jawa Tengah nanti,” paparnya.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini