InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pembangunan ruko dan Perumahan oleh Developer atau Pengembang PT. Sentra Karya Abadi di Jalan Cipta Karya Gang Akasia, diduga tidak memiliki IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga melanggar GSB.
Hal ini diutarakan oleh salah seorang warga yaitu CANDRA SAHPUTRA yang selalu melintasi Gang Akasia yang berdekatan dengan Dinding bangunan Ruko yang dibangun oleh pengembang PT. Sentral Karya Bertuah (SKB).
Dikatakan Candra, pada saat beberapa bulan pembangunan berjalan ia telah mengingatkan pengembang namun tidak dihiraukan, dan ia juga sudah berkoodinasi dengan Lurah Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru terkait pekerjaan pembangunan Ruko di Jalan Cipta Karya yang tidak dilengkapi dengan saluran drainase didepannya, namun juga tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan laporan/Tanda Bukti Lapor pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada Kota Pekanbaru dengan Nomor LK 27/POL-PP-P6/XI/2021 Tanggal 10 November 2021 Atas nama CANDRA SAHPUTRA yang beralamat di Jalan Cipta Karya Gg Akasia, Telah melaporkan dugaan pelanggaran Perda dan Perkada Kota Pekanbaru, perihal pembangunan ruko oleh developer / pengembang PT. Sentra Karya Bertuah di Jalan Cipta Karya Gang Akasia, yang menyatakan sebagai warga disana merasa keberatan atas pembangunan tersebut dikarenakan pembangunan tersebut diduga tidak memiliki IMB dan diduga melanggar GSB kata Candra sambil memperlihatkan bukti surat yang diterima oleh Petugas Piket bernama Intan Kumala Dewi.
Ketua RT.004 /RW 004 Kel. Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Eva, ketika dikonfirmasi Media Investigasi di Rumahnya yang berdampingan dengan Mesjid Nurul Jannah mengatakan bahwa ia tidak tahu nama pemilik dari bangunan perumahan yang ada didepan rumahnya itu, ketika di telusuri lebih jauh ternyata tanah itu adalah milik keluarga buk RT yang dibangun dengan sistem atau pola bagi hasil.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.Pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG dapat dikenakan denda administratif.
Pencabutan izin usaha merupakan sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG. Hal ini berarti bahwa pemilik atau pengembang bangunan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha atau kegiatan pembangunan bangunan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian ketika beberapa kali dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya tidak memberikan jawaban.
Berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.
Editor : Investigasi Mabes