Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Said Riza Fantoni, ST, MT ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya apa masalah perizinan berada pada bidang yang ia tangani, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Sementara Quarte Rudianto, SH selaku Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya mengatakan bahwa untuk datanya ini coba konfirmasi ke PUPR karena izin sekarang masuknya ke PUPR kata Quarte.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edwin ketika dikonfirmasi apakah Pengembang PT SKB sudah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), mengatakan bahwa ia akan turun bersama Tim untuk melihat kondisi lapangan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan ketika dikonfirmasi Media Investigasi mengatakan bahwa ia tidak bisa memanggil pemilik atau pihak pengembang itu, karena tidak diketahui keberadaannya, dan ia telah memanggil pihak DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Berdasarkan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
Hak DPRD berdasarkan Pasal 159, DPRD kabupaten/kota mempunyai hak Interpelasi, Angket, dan menyatakan pendapat.Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah kab/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kab/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kab/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Pejabat Pemerintah Daerah kab/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah kab/kota yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD kabupaten/kota, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang undangan.Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah kab/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes