Ketua LBHIM Geram Tangkap Dan Adili Pemilik Resort Pulau Tengah Mengintimidasi Warga Kemujan Karimunjawa

Foto Investigasi Mabes
Ketua LBHIM Geram Tangkap Dan Adili Pemilik Resort Pulau Tengah Mengintimidasi Warga Kemujan Karimunjawa
Ketua LBHIM Geram Tangkap Dan Adili Pemilik Resort Pulau Tengah Mengintimidasi Warga Kemujan Karimunjawa

InvestigasiMabes.com l Jepara -- Adanya wartawan tv dan media online dari beberapa awak media dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat ( LBHIM ) mengecam tindakan pemilik vila resort mega diving pulau tengah Karimunjawa yang melakukan tindakan intimidasi terhadap warga Kemujan Kec. Karimunjawa Kab. Jepara Jawa Tengah, yang tengah menjadi narasumber pemberitaan dugaan ligel logging. 09/10/2023.Tindakan intimidasi demgan nada ancman dilakukan sambumgan seluler kepada penjaga Y inisial, disampaikan ke warga setempat, yang saat itu ke enam warga yang dimaksud sebagai narasumber ditengah beberapa wartawan wawancara memberikan keterangan dugaan terjadinya pelaku ilegal logging dan penadah kayu ulin yang selama ini tidak dilengkapinya dokumen kapal angkutan barang dan tidak adanya dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan ( SKSHH ) tersebut pada Selasa, 04/Oktober 2023 sekitar pukul 10.05 - 11. 15 WIB.

Kenam warga narasumber itu yakni H mantan nakoda, AS mantan kariayawan, P warga setempat, A mantan kariayawan, NS matan kariayawan dan H tokoh masyarakat Kemujan.Keenam warga mendapat pesan berupa tindakan intimidasi dengan nada ancaman mau dipenjarakan dengan delik aduan pencemaran nama baik. Karena kayu ulin yang selama ini digunakan untuk membangun resort tersebut ada ijinnya komplit, apabila ini dilanjutkan, saya akan melaporkan Polisi.

Dengan adanya informasi dari warga Kemujan, bawah MW melakukan tindakan ancaman, intimidasi terhadap warga yang sebagai narasumber, awak media melakukan konfirmasi, klarifikasi kepada MW via chate watshapp kebenaran intimidasi dan ancaman tersebut tidak ada respon.Ketua Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat ( LBHIM ) Ahmad Gunawan menegaskan, tindakan intimidasi dan Pengacaman warga Kemujan Karimunjawa yang memberikan narasumber kepada waratwan merupakan tindakan menghalang-halangi dan menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

"Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," tegasnya.Atas tindakan intimidatif yang dilakukan MW 58, pemilik vila resort mega diving atau SPA terhadap enam warga yang sebagai narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalistik dan beberapa awak media dan LBHIM menyatakan sikap, akan secepatnya melakukan tindakan.

Terkait hal ini keenam warga Kemujan kami pesan tidak usah takut, masyarakat sudah memberikan kuasa hukum khusus kepada kami, setelah kami mendapat aduan, kami langsung investigasi ke pulau tengah, dimana lokasi dibangun resort mega diving atau SPA tersebut diduga melakukan pembokaran kayu ilegal jenis kayu ulin ditepi pulau tengah tanpa dilengkapi dokumen akutan barang, manifas barang dari hulu ke hilir dan dokumen asal kayu SKSHH dari berwenang tidak ada, dengan nakoda S inisial, warga setempat dengan no. lambung kapal kayu motor KM Muji Syukur GT 27. No. 127/GB.Lima pengurus LBHIM didampingi satu wartawan lintas jateng media berita investigasi nasional ( binpers1.com ) melakukan penyebrangan yang diater warga kepulau tengah pada Kamis, 16/03/2023 pukul 2.30 WIB, mendapati pembukaran kayu ulin tersebut, dan dijaga satu anggota oknum Polisi dari Polres Jepara."Ujar Ahmad Gunawan.

Awak media menyempatkan wawancara terhadap nakoda dan mengecek kelengkapan dokumen kapal tersebut lalu mengambil dokumentasi beberapa foto dilokasi. Pengecekan satu map dokumen tidak ada yang dimaksud, semua dokumen lama termasuk Sertifiakat Nakoda, dan Surat Keterangan Persetujuan Berlayar ( SKPB ) sudah tidak berlaku alias mati. ( Masdur )

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini