Kajati Riau mengikuti Monev Jampidmil Kejagung RI di Kejaksaan Tinggi Riau

Foto Investigasi Mabes
Kajati Riau mengikuti Monev Jampidmil Kejagung RI di Kejaksaan Tinggi Riau
Kajati Riau mengikuti Monev Jampidmil Kejagung RI di Kejaksaan Tinggi Riau

 Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H menyampaikan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia telah memiliki sistem hukum yang mandiri, yang bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat Indonesia. Maksud dan tujuan dari koneksitas adalah untuk memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan koneksitas yang cepat dan adil, walaupun ada kemungkinan proses yang ditempuh ini tidak semudah seperti mengadili perkara pidana biasa.

 Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H dalam arahannya menyampaikan saat ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 dan menjadi landasan pembentukan organisasi baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer dalam struktur organisasi di Kejaksaan.

 Selanjutnya, untuk menjadi landasan operasional bagi pelaksanaan penanganan perkara koneksitas ini, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagaimana dalam SKB Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI Nomor : 2196/M/XII/2021.Nomor : 270 tahun 2021, Nomor : KEP/1135/XII/2021, tentang Pembentukan Tim Tetap Perkara Koneksitas dimana pada pasal 6 surat keputusan tersebut, menyebutkan bahwa anggota Tim Tetap Koneksitas adalag Polisi Militer, Oditur, Penyidik dan Jaksa.

 Hingga saat ini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer telah melaksanakan penanganan perkara koneksitas selama Triwulan III Tahun 2023 yaitu 52 kegiatan koordinasi teknis penuntutan bersama Oditur Militer dan Penyidik Polisi Militer. Kemudian sebanyak 566 kegiatan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh para Asisten Pidana Militer yang berkedudukan di 20 Kejaksaan Tinggi bersama unsur Pomdam dan Oditur Militer serta Oditur Militer Tinggi. Sejak terbentuknya Jaksa Agung Pidana Militer, telag dilakukan penanganan perkara koneksitas sebanyak 5 perkara, 3 perkara diantaranya sudah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan 1 sudah di putus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesemuanya dalam tahap Upaya Hukum.

 Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H bahwa perkara koneksitas adalah sebuah keniscayaan berdasarkan data terkait subjek hukum militer selaku pelaku tindak pidana periode tahun 2020 hingga 2022 dengan pelaku TNI AD, TNI AL, dan subjek hukum dari TNI AU.

 Diakhir arahannya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H menyampaikan agar mempelajari dan memahami Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Tentang Kerjasama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum Nomor : 4 Tahun 2023 Nomor : NK/6/IV/2023/TNI tanggal 06 April 2023.

 Dengan hadirnya Jaksa Agung Pidana Militer, diharapkan mampu menjadi katalis terbentuknya sinergitas antara instansi Kejaksaan dan TNI dalam penegakan hukum yang adil dan berkepastian, karena dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung Pidana Militer memiliki integratif, kolaburatif, dan koodinatif.

 Para Asisten Pidana Militer harus proaktif karena Kejaksaan diharapkan sebagai katalis dalan pelaksanaan wewenang koneksitas ini, urgensi fungsi koordinasi dan sinkronisasi dari Jaksa Agung Pidana Militer sangat terasa sebab untuk sampai kepada proses pemeriksaan di persidangan, penanganan, terhadap perkara koneksitas harus melampaui beberapa tahapan, bahkan dimulai dari saat perkara itu diterima lalu diolah anatomo perkaranya sehingga disimpulkan bahwa ada kecenderungan koneksitas.

 Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Edy Birton, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Rudi Irmawan, S.H., M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Kepala Oditur Militer Tinggi I, Komandan POM Angkatan, Kepala Hukum dan Kepala Dinas Hukum wilayah Kepulauan Riau secara virtual, Para Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Aceh, dan Sumatera Barat, Para Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, dan Bangka Belitung Para Asisten di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Para Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, Kaotmil I-03 Pekanbaru, Dandenpom I/3 Pekanbaru, Dandenpom Lanal Dumai, Dansatpom Lanud Roesmin Nurjadin, Kakumrem 031/WiraBima, Kakum Lanud Roesmin Nurjadin, serta para tamu undangan lainnya.

 Monitoring & Evaluasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Tinggi Riau berjalan aman, tertib, dan lancar.(Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini