Diduga Pemalsuan KTP, Disdukcapil DKI Jakarta Diperiksa Polda Metro Jaya

Foto Investigasi Mabes
Diduga Pemalsuan KTP, Disdukcapil DKI Jakarta Diperiksa Polda Metro Jaya
Diduga Pemalsuan KTP, Disdukcapil DKI Jakarta Diperiksa Polda Metro Jaya

InvestigasiMabes.com  | Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta diperiksa Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Tan Eng Ho dan Tan Eng Siong warga negara asing (WNA) asal Belanda beserta kawan kawannya. 

Hal tersebut berdasarkan, pengembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 4 (tiga) Nomor: B/3632/VII/RES.1.2/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2023 dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak atau pemalsuan dalam pasal 385 KUHP atau pasal 263 KUHP. 

Diketahui, seorang wanita menjadi korban salah eksekusi tanah dan bangunan di Jl Pasar Baru, No. 45 Pasar Baru, Jakarta Pusat, mempertanyakan validasi pihak yang menguasai tanah dan bangunan miliknya. 

Obyek tanah dan bangunan milik Meifillia dikuasai tanpa hak dan melawan hukum oleh kedua orang yang diduga berkewarganegaraan Belanda, yakni Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong yang beralamat di Jl. Terogong Baru B-2 RT 011 RW 007, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta yang pada saat mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga belum menjadi Warga Negara Indonesia. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, tidak bisa memberikan keterangan atas legalitas Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong. 

"Kami sudah menyurati secara resmi Disdukcapil DKI Jakarta tapi mereka menjawab bahwa Nomor Induk Kependudukan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong disebutkan statusnya terdaftar, "kata kuasa hukum Meifillia, Iskandar Halim SH MH, Kamis (19/10/2023). 

Iskandar mengatakan, syarat WNA Jadi WNI menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. 

Sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih. 

"Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara," sebut Iskandar. 

Iskandar menuturkan, apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, maka yang harus dilakukan selanjutnya untuk menjadi WNI adalah dengan mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini