Diduga Pemalsuan KTP, Disdukcapil DKI Jakarta Diperiksa Polda Metro Jaya

Foto Investigasi Mabes
Diduga Pemalsuan KTP, Disdukcapil DKI Jakarta Diperiksa Polda Metro Jaya
Diduga Pemalsuan KTP, Disdukcapil DKI Jakarta Diperiksa Polda Metro Jaya

"Surat permohonan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri, "jelas Iskandar. 

 Iskandar menjelaskan, surat permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan sejumlah dokumen,

fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat. 

Kemudian, fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat. 

Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, "ungkap Iskandar. 

Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabatsaki, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia,Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

 Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara.

 Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

 "Maka mohon kepada pihak Kepolisian dan Imigrasi Kemenkumham periksa Tan Eng Ho dan Tang Eng Siong, "pinta Iskandar.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini