InvestigasiMabes.com | Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) diminta menaikan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi rumah ketahap penyidikan yang dilakukan seorang kontraktor bernama Eko Setiawan.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum korban Bhagwanti Thawani, Iskandar Halim SH MH, Senin (23/10/2023). Iskandar mengatakan, Eko Setiawan melaksanakan pekerjaan kontruksi rumah dimana kontruksi rumah diduga tidak sesuai kontruksi. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian Rp2,5 miliar.
"Kami minta Polres Jakut kasus dugaan penipuan dan penggelapan, tahap penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan Eko Setiawan sebagai tersangka, "pinta Iskandar.
Iskandar menuturkan, adapun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Jakut yang diberikan ke kami sudah ada beberapa kali.
SP2HP Ke-1 Nomor: B/625/II/RES.1.11/2023 Reskrim, tanggal 16 Februari 2023.SP2HP Ke-2 Nomor: B/1544/IV/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 06 April 2023. SP2HP Ke-3 Nomor: B/2169/V/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 23 Mei 2023. SP2HP Ke-4 Nomor : B/2705/VI/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 22 Juni 2023.
Lanjut, Iskandar, Polres Jakut sudah melakukan pemeriksaan pelapor Bhagwanti Thawani, pelapor Arjan Hassomal. Setelah itu melakukan pemeriksaan beberapa orang sakit yaitu, Bulshan (Bebu), Sutami, Evi Kumalasari, Wahidin, Daryanto dan Eko Setiawan."Polisi juga telah melakukan pemeriksaan Bank BCA milik Bhagwanti Thawani dan Arjan Hassomal. Kemudian telah mendampingi ahli kontruksi untuk melakukan pengecekan rumah yang telah dibangun," terang Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, telah mendapatkan hasil dari ahli kontruksi dan hasil Lab, tanggal 28 Februari 2023. Dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Eko Setiawan, tanggal 10 dan 26 Juli 2023.
"Lamanya penetapan tersangka. Diduga Eko Setiawan kebal hukum. Kemudian, Eko Setiawan tidak hadir dipanggil Polres Jakut pada Jumat 20 Oktober 2023, "jelas Iskandar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh irit bicara terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi rumah ketahap penyidikan yang dilakukan seorang kontraktor bernama Eko Setiawan.
Editor : Investigasi Mabes